Kamis, 08 Desember 2016

Komponen Dari Sistem Dalam Hukum




Komponen jiwa bangsa

Yang dimaksud dengan jiwa merupakan suatu komponen raga dalam diri seseorang, bisa dikatakan sebagai tanda hidup atau matinya seseorang. Prinsip dalam jiwa yang paling sederhana adalah sebagai dorongan emosi serta perasaan yang menandakan mereka dapat berkembang dan tumbuh sebagai seorang yang hidup. Hubungan jiwa dengan hukum yaitu takaran-takaran, batasan-batasan, perkiraan-perkiraan, kepercayaan-kepercayaan mengenai apa yang nyata, yang pantas dan utuh serta baik dan benar untuk dikerjakan dan dilaksanakan atau diperhatikan. Semuanya merupakan wujud dari yang namanya kehidupan. Nilai-nilai dan pembelajaran, semuanya harus diwujudkan secara dinamis dalam pelaksanaan hukum.

 
Komponen substansi

Komponen substansi merupakan salah satu hasil karya atau produk hukum yang bersumber dari komponen struktural. Produk hukum yang dihasilkan pun bisa dalam bentuk yang tertulis maupun dalam bentuk tidak tertulis. Apabila tertulis, maka disebut dengan undang-undang sedangkan yang tidak tertulis maka disebut dengan kebiasaan. Hukum yang tertulis biasanya berupa undang-undang dan peraturan daerah, sedangkan hukum yang tidak tertulis dapat berupa hukum adat. Dalam hal ini, dalam hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis, kedua-duanya merupakan satu bagian dari hukum yang saling berkaitan dan berhubungan dengan hak dan kewajiban dengan tujuan untuk mencapai ketertiban serta keamanan yang ada. Semuanya memiliki kaidah, ada perintah dan ada juga larangan. Kemudian dalam hukum dibagi menjadi tiga (3, yaitu :
  • Hukum kenegaraan (Baik itu hukum nasional atau internasional).
  • Hukum kemasyarakatan (Baik itu hukum asusila atau adat). 
  • Hukum agama (Baik itu hubungan manusia dengan tuhannya).


Komponen struktural

Berkaitan dengan sebuah tatanan dalam negara, maka secara langsung ataupun secara tidak langsung akan berkenaan dengan struktur dan hukum. Struktur dan hukum itu sendiri yaitu dengan adanya badan-badan yang bergerak di bidangnya, yang membentuk atau membuat hukum. Dalam negara memiliki tatanan berbentuk struktural bagi penyelenggara negara. Yang pertama adalah badan legislatif yaitu badan yang bertugas membentuk dan membuat perundang-undangan (Hukum). Yang kedua adalah badan eksekutif yaitu badan yang melaksanakan dan menyelenggarakan hukum. Yang ketiga adalah badan yudikatif yaitu badan yang bertugas menyelesaikan sengketa atau permasalahan-permasalahan hukum.
 




Hubungan Manusia, Masyarakat, Dan Negara Dengan Hukum




Hubungan manusia dengan hukum

Manusia selalu saja dikaitkan dengan yang namanya hukum, karena dalam diri manusia terdapat hak-hak yang melekat dan diatur dalam hukum. Adapun hak yang dimiliki manusia yang tercantum di dalam hukum adalah:
Yang pertama ada hak asasi manusia (HAM), hak yang melekat pada diri manusia sejak mereka lahir (hak untuk hidup) yang melarang orang lain untuk menghina, melecehkan, merendahkan, dsb. Yang kedua adalah hak kebendaan yang dilindungi oleh hukum jiwa seseorang atau masyarakat suatu ketika mempunyai sebuah benda atau barang. Yang ketiga adalah hak perorangan yaitu ketika seseorang atau masyarakat mempunyai pinjaman atau hutang kepada diri kita, maka dalam hal ini kita sebagai manusia memiliki hak untuk menagih karena telah tercantum di dalam hukum.


Hubungan masyarakat dengan hukum

Dalam sebuah kehidupan pasti ada yang namanya masyarakat yang tinggal di suatu tempat atau daerah. Masyarakat selalu berkaitan erat dengan hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum adalah sekumpulan aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku di masyarakat, yang mengatur pola tingkah laku dari setiap anggota masyarakat. Hubungan masyarakat dengan hukum yaitu norma-norma yang tegas membuat masyarakat menjadi jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukannya, masyarakat akan menaati norma-norma atau peraturan yang berlaku secara tertib. Di setiap negara memiliki hukum atau peraturan yang berlaku di wilayahnya. Dimana ada hukum, maka setiap anggota masyarakat pada suatu tempat atau daerah akan menjadi tertib. Dengan adanya hukum, suatu masyarakat akan cenderung lebih berhati-hati dalam bertindak atau melakukan sesuatu sehingga mengurangi tingkat pelanggaran hukum seperti tindak kejahatan dan kriminalitas.


Hubungan negara dengan hukum

Sebuah negara bisa di analogikan sebagai gedung bangunan dimana di setiap segi bangunannya mempunyai fungsi dan tugasnya masing-masing. Dalam hal ini negara merupakan suatu pihak yang menyelenggarakan hukum seperti aparat pemerintahan dan aparat hukum. Setiap masing-masing aparat yang menjabat secara struktural negara, terdapat pembagian tugas sebagai penyelenggara negara. Semuanya diatur di dalam hukum sebagai jenis satuan yang dibangun dengan bagian-bagian yang berhubungan secara mekanik, fungsional, antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan negara hukum.


http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html