Kamis, 08 Desember 2016

Komponen Dari Sistem Dalam Hukum




Komponen jiwa bangsa

Yang dimaksud dengan jiwa merupakan suatu komponen raga dalam diri seseorang, bisa dikatakan sebagai tanda hidup atau matinya seseorang. Prinsip dalam jiwa yang paling sederhana adalah sebagai dorongan emosi serta perasaan yang menandakan mereka dapat berkembang dan tumbuh sebagai seorang yang hidup. Hubungan jiwa dengan hukum yaitu takaran-takaran, batasan-batasan, perkiraan-perkiraan, kepercayaan-kepercayaan mengenai apa yang nyata, yang pantas dan utuh serta baik dan benar untuk dikerjakan dan dilaksanakan atau diperhatikan. Semuanya merupakan wujud dari yang namanya kehidupan. Nilai-nilai dan pembelajaran, semuanya harus diwujudkan secara dinamis dalam pelaksanaan hukum.

 
Komponen substansi

Komponen substansi merupakan salah satu hasil karya atau produk hukum yang bersumber dari komponen struktural. Produk hukum yang dihasilkan pun bisa dalam bentuk yang tertulis maupun dalam bentuk tidak tertulis. Apabila tertulis, maka disebut dengan undang-undang sedangkan yang tidak tertulis maka disebut dengan kebiasaan. Hukum yang tertulis biasanya berupa undang-undang dan peraturan daerah, sedangkan hukum yang tidak tertulis dapat berupa hukum adat. Dalam hal ini, dalam hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis, kedua-duanya merupakan satu bagian dari hukum yang saling berkaitan dan berhubungan dengan hak dan kewajiban dengan tujuan untuk mencapai ketertiban serta keamanan yang ada. Semuanya memiliki kaidah, ada perintah dan ada juga larangan. Kemudian dalam hukum dibagi menjadi tiga (3, yaitu :
  • Hukum kenegaraan (Baik itu hukum nasional atau internasional).
  • Hukum kemasyarakatan (Baik itu hukum asusila atau adat). 
  • Hukum agama (Baik itu hubungan manusia dengan tuhannya).


Komponen struktural

Berkaitan dengan sebuah tatanan dalam negara, maka secara langsung ataupun secara tidak langsung akan berkenaan dengan struktur dan hukum. Struktur dan hukum itu sendiri yaitu dengan adanya badan-badan yang bergerak di bidangnya, yang membentuk atau membuat hukum. Dalam negara memiliki tatanan berbentuk struktural bagi penyelenggara negara. Yang pertama adalah badan legislatif yaitu badan yang bertugas membentuk dan membuat perundang-undangan (Hukum). Yang kedua adalah badan eksekutif yaitu badan yang melaksanakan dan menyelenggarakan hukum. Yang ketiga adalah badan yudikatif yaitu badan yang bertugas menyelesaikan sengketa atau permasalahan-permasalahan hukum.
 




0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html