Kamis, 08 Desember 2016

Hubungan Manusia, Masyarakat, Dan Negara Dengan Hukum




Hubungan manusia dengan hukum

Manusia selalu saja dikaitkan dengan yang namanya hukum, karena dalam diri manusia terdapat hak-hak yang melekat dan diatur dalam hukum. Adapun hak yang dimiliki manusia yang tercantum di dalam hukum adalah:
Yang pertama ada hak asasi manusia (HAM), hak yang melekat pada diri manusia sejak mereka lahir (hak untuk hidup) yang melarang orang lain untuk menghina, melecehkan, merendahkan, dsb. Yang kedua adalah hak kebendaan yang dilindungi oleh hukum jiwa seseorang atau masyarakat suatu ketika mempunyai sebuah benda atau barang. Yang ketiga adalah hak perorangan yaitu ketika seseorang atau masyarakat mempunyai pinjaman atau hutang kepada diri kita, maka dalam hal ini kita sebagai manusia memiliki hak untuk menagih karena telah tercantum di dalam hukum.


Hubungan masyarakat dengan hukum

Dalam sebuah kehidupan pasti ada yang namanya masyarakat yang tinggal di suatu tempat atau daerah. Masyarakat selalu berkaitan erat dengan hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum adalah sekumpulan aturan-aturan atau norma-norma yang berlaku di masyarakat, yang mengatur pola tingkah laku dari setiap anggota masyarakat. Hubungan masyarakat dengan hukum yaitu norma-norma yang tegas membuat masyarakat menjadi jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukannya, masyarakat akan menaati norma-norma atau peraturan yang berlaku secara tertib. Di setiap negara memiliki hukum atau peraturan yang berlaku di wilayahnya. Dimana ada hukum, maka setiap anggota masyarakat pada suatu tempat atau daerah akan menjadi tertib. Dengan adanya hukum, suatu masyarakat akan cenderung lebih berhati-hati dalam bertindak atau melakukan sesuatu sehingga mengurangi tingkat pelanggaran hukum seperti tindak kejahatan dan kriminalitas.


Hubungan negara dengan hukum

Sebuah negara bisa di analogikan sebagai gedung bangunan dimana di setiap segi bangunannya mempunyai fungsi dan tugasnya masing-masing. Dalam hal ini negara merupakan suatu pihak yang menyelenggarakan hukum seperti aparat pemerintahan dan aparat hukum. Setiap masing-masing aparat yang menjabat secara struktural negara, terdapat pembagian tugas sebagai penyelenggara negara. Semuanya diatur di dalam hukum sebagai jenis satuan yang dibangun dengan bagian-bagian yang berhubungan secara mekanik, fungsional, antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan negara hukum.


0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html