Hubungan manusia dengan
hukum
Manusia
selalu saja dikaitkan dengan yang namanya hukum, karena dalam diri manusia
terdapat hak-hak yang melekat dan diatur dalam hukum. Adapun hak yang dimiliki
manusia yang tercantum di dalam hukum adalah:
Yang pertama
ada hak asasi manusia (HAM), hak yang melekat pada diri manusia sejak mereka
lahir (hak untuk hidup) yang melarang orang lain untuk menghina, melecehkan,
merendahkan, dsb. Yang kedua adalah
hak kebendaan yang dilindungi oleh hukum jiwa seseorang atau masyarakat suatu
ketika mempunyai sebuah benda atau barang. Yang
ketiga adalah hak perorangan yaitu ketika seseorang atau masyarakat
mempunyai pinjaman atau hutang kepada diri kita, maka dalam hal ini kita
sebagai manusia memiliki hak untuk menagih karena telah tercantum di dalam
hukum.
Hubungan masyarakat dengan hukum
Dalam
sebuah kehidupan pasti ada yang namanya masyarakat yang tinggal di suatu tempat
atau daerah. Masyarakat selalu berkaitan erat dengan hukum yang berlaku di
suatu negara. Hukum adalah sekumpulan aturan-aturan atau norma-norma yang
berlaku di masyarakat, yang mengatur pola tingkah laku dari setiap anggota
masyarakat. Hubungan masyarakat dengan hukum yaitu norma-norma yang tegas
membuat masyarakat menjadi jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang telah
dilakukannya, masyarakat akan menaati norma-norma atau peraturan yang berlaku
secara tertib. Di setiap negara memiliki hukum atau peraturan yang berlaku di
wilayahnya. Dimana ada hukum, maka setiap anggota masyarakat pada suatu tempat
atau daerah akan menjadi tertib. Dengan adanya hukum, suatu masyarakat akan
cenderung lebih berhati-hati dalam bertindak atau melakukan sesuatu sehingga
mengurangi tingkat pelanggaran hukum seperti tindak kejahatan dan kriminalitas.
Hubungan negara dengan
hukum
Sebuah
negara bisa di analogikan sebagai gedung bangunan dimana di setiap segi
bangunannya mempunyai fungsi dan tugasnya masing-masing. Dalam hal ini negara
merupakan suatu pihak yang menyelenggarakan hukum seperti aparat pemerintahan
dan aparat hukum. Setiap masing-masing aparat yang menjabat secara struktural
negara, terdapat pembagian tugas sebagai penyelenggara negara. Semuanya diatur
di dalam hukum sebagai jenis satuan yang dibangun dengan bagian-bagian yang
berhubungan secara mekanik, fungsional, antara satu dengan yang lainnya untuk
mencapai tujuan negara hukum.
0 komentar:
Posting Komentar