Komponen jiwa bangsa
Yang
dimaksud dengan jiwa merupakan suatu komponen raga dalam diri seseorang, bisa
dikatakan sebagai tanda hidup atau matinya seseorang. Prinsip dalam jiwa yang
paling sederhana adalah sebagai dorongan emosi serta perasaan yang menandakan
mereka dapat berkembang dan tumbuh sebagai seorang yang hidup. Hubungan jiwa
dengan hukum yaitu takaran-takaran, batasan-batasan, perkiraan-perkiraan,
kepercayaan-kepercayaan mengenai apa yang nyata, yang pantas dan utuh serta
baik dan benar untuk dikerjakan dan dilaksanakan atau diperhatikan. Semuanya
merupakan wujud dari yang namanya kehidupan. Nilai-nilai dan pembelajaran,
semuanya harus diwujudkan secara dinamis dalam pelaksanaan hukum.
Komponen substansi
Komponen
substansi merupakan salah satu hasil karya atau produk hukum yang bersumber
dari komponen struktural. Produk hukum yang dihasilkan pun bisa dalam bentuk
yang tertulis maupun dalam bentuk tidak tertulis. Apabila tertulis, maka
disebut dengan undang-undang sedangkan yang tidak tertulis maka disebut dengan
kebiasaan. Hukum yang tertulis biasanya berupa undang-undang dan peraturan
daerah, sedangkan hukum yang tidak tertulis dapat berupa hukum adat. Dalam hal
ini, dalam hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis, kedua-duanya merupakan
satu bagian dari hukum yang saling berkaitan dan berhubungan dengan hak dan
kewajiban dengan tujuan untuk mencapai ketertiban serta keamanan yang ada.
Semuanya memiliki kaidah, ada perintah dan ada juga larangan. Kemudian dalam
hukum dibagi menjadi tiga (3, yaitu :
- Hukum kenegaraan (Baik itu hukum nasional atau internasional).
- Hukum kemasyarakatan (Baik itu hukum asusila atau adat).
- Hukum agama (Baik itu hubungan manusia dengan tuhannya).
Komponen struktural
Berkaitan
dengan sebuah tatanan dalam negara, maka secara langsung ataupun secara tidak
langsung akan berkenaan dengan struktur dan hukum. Struktur dan hukum itu
sendiri yaitu dengan adanya badan-badan yang bergerak di bidangnya, yang
membentuk atau membuat hukum. Dalam negara memiliki tatanan berbentuk
struktural bagi penyelenggara negara. Yang
pertama adalah badan legislatif yaitu badan yang bertugas membentuk dan
membuat perundang-undangan (Hukum). Yang
kedua adalah badan eksekutif yaitu badan yang melaksanakan dan
menyelenggarakan hukum. Yang ketiga
adalah badan yudikatif yaitu badan yang bertugas menyelesaikan sengketa atau
permasalahan-permasalahan hukum.